POJK
TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
Pasal 9
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pengelola Statuter menyampaikan laporan bulanan
Pengelola Statuter kepada OJK paling lambat tanggal 10
bulan berikutnya.
(2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka batas
akhir penyampaian adalah hari kerja berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berisi informasi mengenai:
- hal-hal yang telah dilakukan selama periode
pelaporan;
- perkembangan kesehatan keuangan Lembaga Jasa
Keuangan selama periode pelaporan;
- permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan
tugasnya;
- langkah-langkah strategis yang akan dilakukan
setelah periode pelaporan; dan
- rekomendasi kepada OJK.
(4) Dalam hal diperlukan, OJK dapat meminta Pengelola
Statuter untuk menyampaikan laporan di luar laporan
bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
