Pasal 13
BAB 6 — PENGAKHIRAN PENGELOLA STATUTER
(1) Dalam hal penggunaan Pengelola Statuter telah berakhir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pengelola
Statuter menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada OJK.
(2) Penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30
(tiga puluh) hari kerja sejak berakhirnya penggunaan
Pengelola Statuter.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai:
- hal-hal yang telah dilakukan selama menjalankan
tugas sebagai Pengelola Statuter;
- perkembangan kesehatan keuangan Lembaga Jasa
Keuangan selama menjalankan tugas sebagai
Pengelola Statuter;
- permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan
tugasnya; dan
- rekomendasi kepada OJK.
(4) Dalam hal OJK telah menyetujui laporan
pertanggungjawaban Pengelola Statuter sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Lembaga Jasa Keuangan wajib
menerima laporan pertanggungjawaban Pengelola Statuter
yang telah disetujui oleh OJK tersebut.
SANKSI
