Pasal 14
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
OJK berwenang menetapkan sanksi administratif kepada
pihak yang melanggar ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3),
ayat (4), Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 13 ayat (4) Peraturan
OJK ini berupa:
teguran tertulis; dan/atau
larangan menjadi pemegang saham, pengendali,
Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan
Pengawas Syariah paling lama 5 (lima) tahun di
sektor jasa keuangan.
(2) Selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), OJK dapat menetapkan sanksi administratif
tambahan atau tindakan tertentu sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
sektor jasa keuangan kepada pihak yang melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
