POJK
TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
Pasal 12
BAB 6 — PENGAKHIRAN PENGELOLA STATUTER
(1) Penggunaan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan berakhir apabila:
- OJK memutuskan penggunaan Pengelola Statuter
tidak diperlukan lagi; atau
- Lembaga Jasa Keuangan telah dicabut izin usahanya.
(2) OJK berwenang untuk melakukan penggantian Pengelola
Statuter apabila dinilai bahwa Pengelola Statuter
melakukan kecurangan, tidak jujur, lalai, tidak mampu,
dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakhiran Pengelola
Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
penggantian Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
