POJK
TATA CARA PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
Pasal 11
BAB 5 — BIAYA PENGELOLA STATUTER
(1) Biaya penyelenggaraan usaha Lembaga Jasa Keuangan
selama masa penggunaan Pengelola Statuter dibebankan
kepada Lembaga Jasa Keuangan.
(2) Biaya remunerasi Pengelola Statuter sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibebankan kepada
Lembaga Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal biaya remunerasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak mencukupi, OJK dapat menetapkan
tambahan remunerasi dan/atau penghasilan lain
Pengelola Statuter yang menjadi beban OJK.
