Pasal 9
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA STATUTER
(1) Pengelola Statuter menyampaikan laporan bulanan Pengelola Statuter kepada OJK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka batas akhir penyampaian adalah hari kerja berikutnya. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi informasi mengenai: a. hal-hal yang telah dilakukan selama periode pelaporan; b. perkembangan kesehatan keuangan Lembaga Jasa Keuangan selama periode pelaporan; c. permasalahan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya; d. langkah-langkah strategis yang akan dilakukan setelah periode pelaporan; dan e. rekomendasi kepada OJK. (4) Dalam hal diperlukan, OJK dapat meminta Pengelola Statuter untuk menyampaikan laporan di luar laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
