POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter...
Pasal 8
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA STATUTER
(1) Pengelola Statuter berhak atas remunerasi. (2) Besaran remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh OJK dengan mempertimbangkan antara lain kewajaran, kompleksitas permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan, dan ukuran aset dari Lembaga Jasa Keuangan.
