POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter...
Pasal 7
BAB 4 — TUGAS, WEWENANG, HAK, DAN TANGGUNG JAWAB PENGELOLA STATUTER
(1) Pengelola Statuter dapat meminta pihak yang sedang atau pernah menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, pegawai dari Lembaga Jasa Keuangan, dan/atau pihak lain yang memiliki informasi dan/atau dokumen tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan untuk memberikan informasi dan/atau dokumen dimaksud kepada Pengelola Statuter. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memberikan informasi dan/atau dokumen tertentu yang berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga Jasa Keuangan kepada Pengelola Statuter.
