POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter...
Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
(1) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berhak memperoleh remunerasi yang besarannya ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan, paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari remunerasi yang diterima sebelum Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dinonaktifkan. (2) Dalam hal Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah nonaktif ditunjuk menjadi Pengelola Statuter maka remunerasi bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dimaksud berlaku ketentuan remunerasi bagi Pengelola Statuter.
