Pasal 3
BAB 2 — PENETAPAN PENGELOLA STATUTER
(1) Pada saat penunjukan dan penetapan penggunaan Pengelola Statuter dilakukan oleh OJK maka: a. Pengelola Statuter mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan; dan b. Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan dinyatakan nonaktif. (2) Sejak pengambilalihan wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah: a. dilarang menjalankan wewenang dan fungsi selaku Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah; b. wajib membantu Pengelola Statuter dalam menjalankan wewenang, fungsi, dan tugasnya. (3) Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah nonaktif dilarang mengundurkan diri selama wewenang dan fungsinya diambil alih oleh Pengelola Statuter.
(4) OJK dapat mengaktifkan kembali sebagian atau seluruh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah penggunaan Pengelola Statuter berakhir. (5) Dalam hal OJK mengaktifkan kembali sebagian Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah setelah penggunaan Pengelola Statuter berakhir, OJK memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk menunjuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah. (6) Dalam hal OJK tidak mengaktifkan kembali seluruh Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, OJK memberikan perintah tertulis kepada Pengelola Statuter untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk menunjuk Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah yang baru sebelum penggunaan Pengelola Statuter berakhir.
