Pasal 5
BAB 3 — PIHAK YANG DITUNJUK SEBAGAI PENGELOLA STATUTER
(1) OJK menunjuk orang perseorangan atau badan hukum sebagai Pengelola Statuter. (2) Orang perseorangan yang dapat menjadi Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. memenuhi persyaratan yang setara dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan wewenang dan fungsi yang diambil alih, berdasarkan penilaian OJK; dan b. tidak memiliki benturan kepentingan dengan Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola, pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola. (3) Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai Lembaga Jasa Keuangan yang tidak menyebabkan Lembaga Jasa Keuangan bermasalah dapat ditunjuk sebagai Pengelola Statuter. (4) Badan hukum yang dapat menjadi Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Lembaga Jasa Keuangan sejenis dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan pemegang saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah dari Lembaga Jasa Keuangan yang akan dikelola. (5) Dalam hal Pengelola Statuter berbentuk badan hukum, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pegawai badan hukum yang ditugaskan untuk menjalankan wewenang, fungsi, dan tugas Pengelola Statuter harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b.
