POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter...
Pasal 11
BAB 5 — BIAYA PENGELOLA STATUTER
(1) Biaya penyelenggaraan usaha Lembaga Jasa Keuangan selama masa penggunaan Pengelola Statuter dibebankan kepada Lembaga Jasa Keuangan.
(2) Biaya remunerasi Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibebankan kepada Lembaga Jasa Keuangan. (3) Dalam hal biaya remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi, OJK dapat MENETAPKAN tambahan remunerasi dan/atau penghasilan lain Pengelola Statuter yang menjadi beban OJK.
