POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter...
Pasal 12
BAB 6 — PENGAKHIRAN PENGELOLA STATUTER
(1) Penggunaan Pengelola Statuter pada Lembaga Jasa Keuangan berakhir apabila: a. OJK MEMUTUSKAN penggunaan Pengelola Statuter tidak diperlukan lagi; atau b. Lembaga Jasa Keuangan telah dicabut izin usahanya. (2) OJK berwenang untuk melakukan penggantian Pengelola Statuter apabila dinilai bahwa Pengelola Statuter melakukan kecurangan, tidak jujur, lalai, tidak mampu, dan/atau tidak mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengakhiran Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penggantian Pengelola Statuter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Surat Edaran OJK.
