Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Tim pemeriksa dari Pihak Lain wajib memenuhi syarat: a. tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); b. bukan Pihak Terafiliasi terhadap objek yang diperiksa; c. memiliki sikap mental yang baik dan etika serta tanggung jawab profesi yang tinggi; d. bersikap independen, jujur, dan objektif; e. kompeten di bidangnya dan memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perbankan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain; dan f. secara terus-menerus mengikuti program pendidikan profesi dalam bidangnya masing-masing. (2) Penanggung jawab dari Pihak Lain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
