Pasal 9
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal Pihak Lain merupakan kantor akuntan publik, kantor akuntan publik wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (2) Selain kantor akuntan publik yang wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akuntan publik yang melakukan pemeriksaan wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. (3) Ketua dan mayoritas anggota tim pemeriksa dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) wajib: a. memiliki pengetahuan yang memadai tentang industri perbankan; dan b. memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan. (4) Penanggung jawab kantor akuntan publik harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan dalam Pasal 8 ayat (1).
