POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Pihak Lain yang dapat melakukan pemeriksaan harus berbentuk badan. (2) Pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa yang paling sedikit terdiri dari 2 (dua) orang. (3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas: a. pegawai Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan; b. Pihak Lain yang ditugaskan oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau c. gabungan antara pegawai Otoritas Jasa Keuangan dan Pihak Lain.
