Pasal 6
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERIKSA
(1) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib segera memperlihatkan dan/atau memberikan kepada pemeriksa:
a. buku, berkas, warkat, catatan, disposisi, memorandum, dokumen, data elektronik, termasuk salinannya; b. segala keterangan dan penjelasan yang berkaitan dengan kegiatan usaha baik lisan maupun tertulis; c. kesempatan penelitian keberadaan dan penggunaan sarana fisik yang berkaitan dengan kegiatan usaha; dan d. hal-hal lain yang diperlukan dalam pemeriksaan. (2) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib memberikan bantuan untuk memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang diperoleh pemeriksa. (3) Bank, Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri, dan pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau pihak lain dilarang untuk menghambat proses pemeriksaan serta mempengaruhi pendapat, penilaian, atau hasil dari tim pemeriksa.
