Pasal 5
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERIKSA
(1) Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dapat dilakukan untuk: a. memperoleh gambaran menyeluruh tentang perkembangan usaha dan keadaan keuangan Bank, termasuk mendeteksi hal-hal yang dapat mempengaruhi tingkat kesehatan maupun kelangsungan usaha Bank; b. mendapatkan keyakinan atas kebenaran laporan yang disampaikan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan, laporan yang dipublikasikan kepada masyarakat, dan informasi lain; c. memastikan kepatuhan Bank terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan peraturan perundang-undangan lain, dan pedoman ketentuan serta prosedur kerja yang ditetapkan Bank; dan/atau d. meneliti kebenaran atas dugaan adanya transaksi yang merupakan tindak pidana di bidang perbankan. (2) Pemeriksaan terhadap Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditujukan untuk memastikan kepatuhan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
