POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 4
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERIKSA
(1) Pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari pemeriksaan secara berkala dan pemeriksaan sewaktu-waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan terhadap aspek kegiatan usaha Bank, termasuk sarana pendukung dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan Bank.
