Pasal 3
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERIKSA
(1) Dalam melakukan pemeriksaan terhadap Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap: a. perusahaan induk dari Bank; b. perusahaan anak dari Bank; c. Pihak Terkait dengan Bank; d. Pihak Terafiliasi dengan Bank; dan e. debitur Bank. (2) Pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat indikasi bahwa pihak tersebut: a. memperoleh penyediaan dana dari Bank; b. mempunyai peran dalam kegiatan operasional Bank; c. melakukan tindakan yang menimbulkan kerugian terhadap Bank; d. memperoleh keuntungan yang tidak wajar dari Bank; e. mengalami kesulitan keuangan yang dapat mempengaruhi kinerja Bank; dan/atau f. indikasi lain.
