POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 2
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERIKSA
Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan terhadap: a. Bank; dan/atau b. Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.
