POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 28
BAB 7 — SANKSI
Pihak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa: a. direkomendasikan untuk pencabutan atau pembatalan izin usaha kepada instansi yang berwenang; b. bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik dikeluarkan dari daftar akuntan publik dan kantor akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau c. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
