Pasal 27
BAB 7 — SANKSI
Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri dan/atau Bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh bank yang berkedudukan di luar negeri yang tidak menyampaikan laporan hasil pemeriksaan oleh pihak asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) setelah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. pemberhentian anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat
pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; b. peninjauan kembali persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pengangkatan sebagai pimpinan Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri; c. pencantuman dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test); dan/atau d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
