POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 26
BAB 7 — SANKSI
Bank yang tidak menyampaikan laporan perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pemberhentian anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris, dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
