POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 2/6/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2000 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3933), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
