Pasal 15
BAB 4 — PEMERIKSAAN OLEH PIHAK ASING
(1) Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri oleh otoritas pengawas bank di negara asal atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal kantor pusat Bank yang bersangkutan, hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Permohonan izin kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis paling lama 14 (empat belas) hari sebelum pemeriksaan. (3) Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan diterima secara lengkap. (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta kepada otoritas pengawas bank di negara asal atau yang mewakili otoritas pengawas bank di negara asal kantor pusat Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar dalam pemeriksaan sekaligus memeriksa hal-hal yang diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (5) Pemberian izin pemeriksaan terhadap Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menganut asas timbal balik.
