POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 16
BAB 4 — PEMERIKSAAN OLEH PIHAK ASING
(1) Pemeriksaan terhadap Kantor Cabang dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri di INDONESIA yang dilakukan oleh pemeriksa intern atau kantor akuntan publik yang ditugaskan kantor pusat Bank yang bersangkutan wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Pemeriksaan terhadap Bank yang sebagian sahamnya dimiliki bank yang berkedudukan di luar negeri yang dilakukan oleh pemeriksa yang ditugaskan oleh bank yang berkedudukan di luar negeri yang menjadi pemegang saham Bank wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Otoritas Jasa Keuangan.
