POJK
Peraturan Badan Nomor 41-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemeriksaan Bank
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN BAGI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN PEMERIKSAAN
(1) Bank dan Kantor Perwakilan dari Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri wajib melakukan langkah perbaikan dan/atau penyempurnaan atas hal-hal yang ditemukan dalam pemeriksaan serta melaporkan perbaikan yang dilakukan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Apabila diperlukan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran laporan hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
