POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 58
BAB 8 — POSISI DEVISA NETO
(1) Perhitungan posisi devisa neto dilakukan pada setiap akhir hari dengan menggunakan kurs reuters jam 16.00 WIB pada hari yang bersangkutan. (2) Dalam hal kurs reuters untuk valuta asing tertentu tidak tersedia, LPEI hanya dapat menggunakan closing rate pada waktu yang sama dengan kurs reuters.
