POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 57
BAB 8 — POSISI DEVISA NETO
(1) LPEI wajib mengelola dan memelihara posisi devisa neto secara keseluruhan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas. (2) Posisi devisa neto secara keseluruhan adalah angka yang merupakan penjumlahan dari nilai absolut untuk jumlah dari: a. selisih bersih aktiva dan pasiva dalam neraca untuk setiap valuta asing; ditambah dengan b. selisih bersih tagihan dan kewajiban baik yang merupakan komitmen maupun kontinjensi dalam rekening administratif untuk setiap valuta asing, yang semuanya dinyatakan dalam Rupiah.
