POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 47
BAB 7 — BMPP
(1) Pelampauan BMPP dapat disebabkan oleh hal-hal: a. penurunan Ekuitas; b. perubahan nilai tukar; c. perubahan nilai wajar; d. penggabungan usaha dan/atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan pihak terkait dan atau kelompok peminjam; dan/atau e. perubahan ketentuan. (2) Pelampauan BMPP dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan.
