POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 46
BAB 7 — BMPP
(1) Transaksi Rekening Administratif berupa jaminan (guarantee), letter of credit (L/C), standby letter of credit (SBLC), atau instrumen serupa lainnya ditetapkan sebagai Pembiayaan kepada pemohon (applicant). (2) BMPP untuk Transaksi Rekening Administratif dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan (outstanding). (3) Jaminan untuk peminjam dan/atau kelompok peminjam yang diterima LPEI dari bank dan/atau pihak lain tidak diperhitungkan sebagai pengurang Pembiayaan.
