POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 42
BAB 7 — BMPP
(1) LPEI wajib memenuhi BMPP kepada 1 (satu) peminjam paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas. (2) LPEI wajib memenuhi BMPP kepada kelompok peminjam paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari Ekuitas.
