POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 41
BAB 7 — BMPP
Pihak terkait meliputi: a. anggota dewan direktur dan direktur pelaksana LPEI; b. perusahaan/badan dimana LPEI bertindak sebagai pengendali; c. pihak yang mempunyai hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua, baik horizontal maupun vertikal dari anggota dewan direktur dan direktur pelaksana pada
LPEI; dan d. perusahaan/badan dimana dewan direktur dan/atau direktur pelaksana LPEI bertindak sebagai pengendali.
