POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 37
BAB 6 — CADANGAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG PEMBIAYAAN
(1) LPEI wajib membentuk cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pembiayaan sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku. (2) Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai piutang Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
