Pasal 34
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) Agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 kecuali huruf a harus: a. dilengkapi dengan dokumen hukum yang sah; b. diikat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku untuk memberikan hak preferensi bagi LPEI; dan c. dilindungi asuransi dengan klausula yang
memberikan hak kepada LPEI untuk menerima uang pertanggungan dalam hal terjadi pembayaran klaim. (2) Perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan asuransi terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat: a. memenuhi ketentuan tingkat kesehatan sesuai yang ditetapkan institusi yang berwenang; dan b. bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok peminjam, kecuali apabila direasuransikan kepada perusahaan asuransi dan/atau reasuransi yang bukan merupakan pihak terkait dengan LPEI atau kelompok peminjam.
