POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 33
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
Agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPA ditetapkan: a. surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di bursa efek atau termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade) yang ditetapkan oleh lembaga pemeringkat dan diikat secara gadai; b. kendaraan bermotor dan persediaan yang diikat secara fidusia; c. resi gudang yang diikat dengan hak jaminan atas resi gudang; d. mesin yang merupakan satu kesatuan dengan tanah dan diikat dengan hak tanggungan; e. pesawat udara atau kapal laut dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik yang diikat dengan hipotek; dan/atau f. tanah, rumah tinggal, dan gedung yang diikat dengan hak tanggungan.
