Pasal 23
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) Aktiva Produktif yang dijamin dengan agunan tunai ditetapkan memiliki kualitas lancar. (2) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. deposito di bank, setoran jaminan, dan/atau emas; b. SBI, SBI syariah, surat utang negara, sukuk, dan/atau surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank INDONESIA; c. jaminan Pemerintah dan/atau pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade); dan/atau d. standby letter of credit sesuai dengan Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) atau International Standby Practices (ISP) yang diterbitkan oleh bank berperingkat sampai dengan 200 Banker’s Almanac atau Export Credit Agency (ECA) yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade).
(3) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diblokir dan dilengkapi dengan surat kuasa; b. jangka waktu pemblokiran paling kurang sama dengan jangka waktu Aktiva Produktif; c. memiliki pengikatan hukum yang kuat (legally enforceable); dan d. disimpan pada LPEI dan/atau bank Pemerintah. (4) Agunan tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d harus memenuhi persyaratan: a. bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); b. harus dapat dicairkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diajukannya klaim, termasuk pencairan sebagian untuk membayar tunggakan angsuran pokok atau bunga; dan c. mempunyai jangka waktu paling kurang sama dengan jangka waktu Aktiva Produktif.
