POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 22
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
Kualitas Transaksi Rekening Administratif ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank; b. ketentuan penetapan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah peminjam.
