POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 19
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
Kualitas Tagihan Derivatif dalam rangka melakukan lindung nilai (hedging) ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan penetapan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, apabila pihak lawan transaksi (counterparty) adalah bukan bank.
