POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 18
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
Kualitas Tagihan Akseptasi ditetapkan berdasarkan: a. ketentuan kualitas penempatan dalam bentuk simpanan di bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank; atau b. ketentuan kualitas Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah peminjam.
