Pasal 15
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang diterbitkan oleh: a. Pemerintah; b. Bank INDONESIA; c. pemerintah negara donor; atau d. lembaga keuangan multilateral; ditetapkan lancar. (2) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diakui berdasarkan nilai pasar ditetapkan memiliki kualitas lancar sepanjang memenuhi persyaratan: a. aktif diperdagangkan di bursa efek;
b. terdapat informasi nilai pasar secara transparan; c. kupon, imbalan, atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan d. belum jatuh tempo. (3) Kualitas penempatan dana dalam bentuk surat berharga, termasuk surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah, yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan/atau huruf b atau surat berharga yang diakui berdasarkan harga perolehan ditetapkan: a. lancar, apabila:
- termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade);
- kupon atau kewajiban lain yang sejenis dibayar dalam jumlah dan waktu yang tepat, sesuai perjanjian; dan
- belum jatuh tempo. b. kurang lancar, apabila:
- termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi (investment grade);
- terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis, bagi hasil/marjin/fee; dan
- belum jatuh tempo, atau
- memiliki peringkat paling sedikit 1 (satu) tingkat di bawah kategori yang layak untuk investasi (investment grade);
- tidak terdapat penundaan pembayaran kupon atau kewajiban lain yang sejenis; dan
- belum jatuh tempo; atau c. macet, apabila surat berharga tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
