POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Lembaga...
Pasal 14
BAB 5 — KUALITAS AKTIVA
(1) Kualitas Pembiayaan yang dikategorikan sebagai Pembiayaan bermasalah (non performing financing) terdiri atas Pembiayaan dengan kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet. (2) LPEI dilarang memiliki Pembiayaan dengan kategori kualitas Pembiayaan bermasalah (non performing financing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi cadangan penyisihan penghapusan Pembiayaan, lebih dari 5% (lima persen) dari total Pembiayaan.
