POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada...
Pasal 3
(1) Bank diperbolehkan memberikan kredit atau pembiayaan dengan agunan tambahan berupa saham yang telah terdaftar di bursa efek. (2) Saham yang telah terdaftar di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk: a. saham yang tidak mengalami transaksi dalam waktu 3 (tiga) bulan berturut-turut sebelum akad kredit atau pembiayaan ditandatangani; dan b. saham dengan harga pasar di bawah nilai nominal pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani.
