POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada...
Pasal 2
(1) Bank hanya dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada suatu Perusahaan Efek masing-masing paling tinggi sebesar jumlah yang terkecil antara 25% (dua puluh lima persen) dari modal Perusahaan Efek yang bersangkutan atau 15% (lima belas persen) dari modal Bank. (2) Seluruh kredit atau pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diberikan oleh Bank kepada seluruh Perusahaan Efek paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari modal Bank.
(3) Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan untuk jual beli saham kepada orang perseorangan atau perusahaan yang bukan Perusahaan Efek.
