POJK
Peraturan Badan Nomor 40-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Kredit atau Pembiayaan kepada...
Pasal 4
Nilai saham yang digunakan sebagai Agunan Tambahan Kredit atau Pembiayaan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen) dari harga pasar atau kurs saham yang bersangkutan di bursa efek pada saat akad kredit atau pembiayaan ditandatangani.
