POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 5
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERSYARATKAN UNTUK MENGIKUTI PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Dalam hal Pemegang Saham Pengendali berbentuk badan hukum, penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan dengan menilai badan hukum yang bersangkutan yang diwakili oleh direktur utama atau pejabat yang setingkat. (2) Pihak yang mewakili Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a.
