Pasal 4
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERSYARATKAN UNTUK MENGIKUTI PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan terhadap pihak yang dicalonkan sebagai Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi: a. pihak yang akan menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau anggota Badan Perwakilan Anggota; b. pihak yang akan menjadi Pemegang Saham Pengendali; c. pihak yang akan menjadi Tenaga Ahli; dan d. pihak yang akan menjadi Tenaga Kerja Asing. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi: a. direktur utama di Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan yang akan diangkat kembali menjadi anggota Direksi di perusahaan yang sama; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. anggota Direksi di Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan yang akan diangkat menjadi anggota Direksi di perusahaan yang sama; c. komisaris utama di Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan yang akan diangkat kembali menjadi anggota Dewan Komisaris di perusahaan yang sama; dan d. anggota Dewan Komisaris di Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan yang akan diangkat kembali menjadi anggota Dewan Komisaris di perusahaan yang sama.
