POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 3
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERSYARATKAN UNTUK MENGIKUTI PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Pihak Utama harus lulus penilaian kemampuan dan kepatutan sebelum menjalankan tugas dan fungsinya. (2) Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap Pihak Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. saat dicalonkan sebagai Pihak Utama; b. saat berakhirnya jangka waktu berlakunya penetapan kelulusan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan; atau c. setiap waktu dalam rangka penilaian kembali kemampuan dan kepatutan.
