POJK
Peraturan Badan Nomor 4-pojk-05 Tahun 2013 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan bagi Pihak...
Pasal 2
BAB 2 — PIHAK-PIHAK YANG DIPERSYARATKAN UNTUK MENGIKUTI PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan oleh OJK terhadap pihak-pihak yang mengelola, mengawasi, dan/atau mempunyai pengaruh yang signifikan pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, atau Perusahaan Penjaminan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya disebut Pihak Utama, meliputi: a. anggota Direksi; b. anggota Dewan Komisaris; c. anggota Dewan Pengawas Syariah; d. anggota Badan Perwakilan Anggota; e. Pemegang Saham Pengendali; f. Tenaga Ahli; atau g. Tenaga Kerja Asing.
